Judul : Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak
link : Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak
Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak
Pengakuan itu dibuat di hadapan Penolong Kanan Pendaftar Mahkamah Sesyen Tuan Ruzuaini Tuan Lah.
Tertuduh Nory Kai, 28 tahun, didakwa dengan sengaja menyentuh kemaluan, mencium pipi kanan dan kiri, serta mulut mangsa, di sebuah musolla di Wakaf Stan di sini antara jam 7 dan 7.30 malam, 11 Disember lalu.
Tertuduh didapati melakukan kesalahan di bawah Seksyen 14 (A) Akta Kesalahan-kesalahan Seksual Terhadap Kanak-kanak 2017.Sabit kesalahan, tertuduh boleh dipenjara tidak melebihi 20 tahun dan disebat.
Pendakwaan dikendalikan Timbalan Pendakwaraya Negeri, Hajarul Fellina Abu Bakar.
Mahkamah menetapkan 23 Januari depan untuk menjatuhkan hukuman.
Sumber Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak
Demikianlah Artikel Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak
Sekianlah artikel Imam warga asing mengaku salah cabul kanak-kanak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.